Mataram NTB - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada wilayah desa/kelurahan di Nusa Tenggara Barat, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly berikan pengukuhan kepada 63 desa/kelurahan di wilayah NTB yang diusulkan menjadi desa binaan menuju desa hukum tahun 2022 berdasarkan SK Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang diserahkan langsung kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, Senin (21/03).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Para Pimti, seluruh Ka.UPT jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, dan jajaran Forkopimda yang turut mendukung Kanwil Kemenkumham NTB dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan sebagai pelaksana pengukuhan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Dalam sambutannya, Menkumham, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tingginya kesadaran hukum menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, "Peningkatan Kesadaran hukum masyarakat merupakan modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, " ungkapnya.
Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum tersebut diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.
"Dengan terselenggaranya pengukuhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat yang lebih sadar akan hukum guna menciptakan lingkungan yang tetap ideal dan fleksibel dalam menghadapi segala tantangan, " ungkap Ka Lapas Selong, Purniawal.(Adbravo)