Lombok Timur NTB - Pemenang lelang mobil legendaris Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dengan merk/type Toyota/ Kijang Suoer KF 50 Long Th. 1992 telah resmi ditetapkan dengan terpenuhinya biaya pelunasan lelang yang dibayarkan oleh pemenang kepada pihak KPKNL Mataram.
Pemenang lelang dengan inisial 'SM' hari ini berkunjung ke Lapas Kelas IIB Selong guna melakukan serah terima barang serta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam peresmian proses lelang.
"Pengajuan usulan lelang mobil kendaraan dinas operasional tersebut telah kami lakukan pada tanggal 24 Februari 2022 melalui laman: lelang.go.id dan telah mendapat tiket lelang pada tanggal 11 Maret 2022. Keputusan pemenang lelang kemudian kami tetapkan bersama pihak KPKNL Mataram pada tanggal 29 Maret 2022 dengan harga penawaran tertinggi sebesar Rp. 13.777.000, " ungkap Mursandi Asikin selaku Kaur Umum Lapas Selong.
Dikonfirmasi pula dari operator SIMAK BMN Lapas Selong bahwa BMN berupa kendaraan dinas operasional yang dilelang tersebut sudah tidak efektif untuk digunakan karena dalam kondisi rusak berat, sehingga persiapan lelangnya telah dimulai sejak tahun 2021 melalui proses inventarisasi dan opname fisik barang. "Dalam menentukan nilai limit lelang tersebut, Lapas Kelas IIB Selong telah bekerjasama dengan pihak KPKNL Mataram dan memperoleh nilai limit lelang sebesar Rp. 8.507.000., " ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan lelang BMN ini merupakan penerapan dari peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara dan peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan , Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Kegiatan lelang BMN ini juga merupakan wujud keterbukaan informasi Lapas Selong kepada masyarakat, dan uang lelang tersebut akan diserahkan ke kas negara. Kami berharap BMN yang telah dilelang ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pemenang lelang, " ungkap Ka Lapas Selong, Purniawal.(Adbravo)