Lombok Timur NTB - Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (23/03).
Pembebasan Bersyarat merupakan program integrasi bebas bagi narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya dan telah menjalani Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas, hal tersebut diatur dalam Permen 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Seluruh proses dilaksanakan sesuai SOP dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)".
Surat Keputusan tersebut diberikan secara langsung oleh Kalapas Kelas IIB Selong, Purniawal didampingi oleh Kepala Subseksi Registrasi, Saepandi.
Kalapas Purniawal berpesan kepada keluarga WBP agar tetap memastikan WBP tidak mengulangi pelanggaran hukum, tetap menjaga diri dan Kesehatan selama berada di luar Lapas.
“Pemberian Pembebasan bersyarat bukan berarti saudara sudah bebas melainkan masih dalam pengawasan. Oleh karena itu jangan lakukan tindakan yang melanggar hukum serta jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung, ” Pesannya.
Lebih lanjut Purniawal menyampaikan bahwa pihak Lapas Kelas IIB Selong akan terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan terutama dalam memenuhi hak para WBP.(Adbravo)