Lombok Timur NTB - Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial M (35) tindak pidana perjudian selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK-II) sebesar 15 Hari. (Senin, 02/05).
Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat remisi khusus seluruhnya (RK-II) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-628.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 2 Mei 2022 dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik.
Pemberian hak remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)