Lombok Timur NTB - Pembinaan kepribadian adalah proses pembinaan warga binaan lapas dengan cara kegiatan siraman rohani yang berkaitan langsung dengan keagamaan dan spiritual warga binaan, pembinaan kesadaran terhadap agama dan kepercayaan masing-masing agar warga binaan bisa sadar akan kesalahan dan tindakan yang pernah mereka lakukan dimasa lalu.
Kepala Lapas Selong kelas IIB Selong Purniawal menjelaskan pada media
bahwa pembinaan kepribadian merupakan salah satu aspek dari penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ia melanjutkan, penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pendekatan evidence-based correctional treatment atau pembinaan berdasarkan fakta.
"Jadi dalam penilaian dan membina tinghkah laku warga binaan itu ada standarisasi nya yang sudah tercantum dan dijelaskan pada SPPN, "ucapnya.
Untuk diketahui SPPN sendiri merupakan salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Maka selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB.(Adb)