Satu Orang WBP Lapas Selong Resmi Dikembalikan ke Keluarganya

    Satu Orang WBP Lapas Selong Resmi Dikembalikan ke Keluarganya

    Lombok Timur NTB  - Seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB yang mendapatkan hak asimilasi resmi dikembalikan ke keluarga dan kembali menghirup udara bebas, Jumat (27/05).

    Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sebagai Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jumat (27/05).

    Dengan terlaksananya hak asimilasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan ruang bagi warga binaan pemasyarakatan untuk berkumpul kembali dengan keluarga dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan baik. Melalui kebijakan ini juga diharapkan dapat menangani over kapasitas yang menjadi pemicu terjadinya permasalahan-permasalahan di dalam 

    Lapas. 

    "Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi hak-hak warga binaan, terlebih dalam pemenuhan hak asimilasi dan integrasi, kami tidak meminta imbalan apapun, dan pelayanan yang kami berikan adalah gratis sesuai dengan komitmen yang telah kami ikrarkan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Lapas Kelas IIB Selong yang WBK dan WBBM", ungkap Purniawal.(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kemampuan Petugas, Satgas Kamtib...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kebersihan Lingkungan Lapas, Tim Medis...

    Berita terkait